Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau Serahkan Ramperda RPJMD untuk Tahun 2021- 2026

    Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau Serahkan Ramperda RPJMD untuk Tahun 2021- 2026
    Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau serahkan Ranperda RPJM

    PANGKEP - - Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL) menyerahkan rancangan peraturan daerah(Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) tahun anggaran(TA) 2021-2026.

    Penyerahan Ranperda RPJMD oleh Bupati MYL kepada ketua DPRD Pangkep Haris Gani melalui sidang paripurna di gedung DPRD Pangkep, Kamis(6/8/21).

    Dikatakan MYL dalam sambutannya, RPJMD ini merupakan acuan dasar dalam melaksanan program pembangunan dalam lima tahun kedepan.

    Pihaknyapun memberikan apresiasi kepada tim penyusun RPJMD TA 2021-2026 ini.

    Lanjutnya, beberapa hal masih menjadi perhatian khusus. Terkait penanganan Covid-19, ekonomi, kemiskinan, stunting dan lingkungan.

    "Permasalah-permasalah itu, insyaallah akan kita selesaikan bersama, "katanya.

    Dalam dokumen RPJMD, selama lima tahun kedepan ditargetkan penurunan angka kemiskinan dari 13, 96 persen menjadi 9 persen. Penagungguran dari angka 5, 86 persen turun menjadi 4 persen. Ekonomi ditarget bertumbuh menjadi 6 persen dan pendapatan perkapita masyarakat sebesar Rp78 juta pertahun dan angka stunting menjadi 0 persen. ( herman djide)

    PANGKEP-SULSEL
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Lahirkan Prestasi, Bupati Pangkep Muhammad...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pilkades, DPMD Gelar Rapat Koordinasi

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama, Momen Penuh Harapan dan Semangat Baru
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

    Ikuti Kami