PANGKEP - Sejumlah masyarakat Kecamatan Tondong Tallasa yang di temui wartawan Senin (26/2/2024) di Tondong Tallasa Kabupaten Pangkep mempertanyakan areal hutan lindung pasalnya beberapa diantara mereka telah di larang menebang pohon padahal lokasi tersebut sudap memeiliki SPPT puluhan tahun silam berjalan dan pohon jati dan pohon lainnya yang ditanam sudah besar.
"Kami pertanyakan pak areal hutan lindung pasalnya kami sudah punya SPPT dan dibayar setiap tahunnya dari sekian tahun silam dan kami sudah menanam pohon oleh orang tua saya tapi sekarang diklain sebagai hutan lindung jadi tidak boleh di tebang padahal itu lokasi saya" ujar seorang warga Desa Bantimala yang tak ingin di tulis namanya.
Baca juga:
Pjs Bupati Iqbal Kunjungi KPU Luwu Utara
|
Dia menjelaskan bahwa lahan tersebut milik saya, milik orang tua saya, yang sekian puluhan tahun silam telah menanam pohon jati, tapi sekarang dilarang tebang karena katanya dari petugas kehutanan itu areal hutan Lindung, jadi bagaimana dengan pohon jati saya, sementara saya mau pakai untuk rumah kediaman saya sebab sudah mau roboh, apa saya harus beli lagi balok dan tiang, sementara saya punya pohon jati yang perlu saya gunakan untuk perbaiki rumah saya.
Bayangkan saja, kantor Desa Malaka itu juga masuk area hutan Lindung, bersama sekian rumah warga di sekitarnya juga masuk areal hutan Lindung, jadi semua tidak bisa di tebang pohonnya padahal itu pemukiman warga yang perlu dilakukan pembenahan sebagai pemukiman yang bersih dan aman
Hal yang sama diungkapkan seorang warga Desa Bantimurung Kecamatan Tondong Tallasa (Total) bahwa diseputaran sawah saya, ada pohon jati yang saya mau tebang, tapi di larang, karena masuk areal hutan lindung, pada pohon jati itu itu saya mau tebang sebab saya mau perbaiki untuk rumah saya dan juga pohon itu sudah mengganggu tanaman padi saya, makanya saya mau tebang, tapi dilarang larena masuk areal hutan lindung.
Untuk itu wargapun berharap agar areal hutan lindung di tinjau kembali, karena beberapa lokasi tersebut setiap tahunnya di bayar SPPT nya di kantor Desa, "Masa saya mau bayar SPPT sementara itu areal hutan lindung, jadi saya sarankan agar di tata ulang areal hutan lindung tersebut, sebab patok hutan lindung itu yang nota bene masuh patok jaman Belanda" ujarnya.
Untuk itu harapan kami agar di tata ulang soal areal hutan lindung tersebut, agar masyarakat dapat mengelolah lahan lahan kosong yang ada SPPT nya demi menopang penghasilan untuk kebutuhan hidup bersama keluarganya (Herman Djide)