Pendaftaran Online dan Verifikasi Berkas Calon Anggota Polri TA. 2024 di Polres Pangkep

    Pendaftaran Online dan Verifikasi Berkas Calon Anggota Polri TA. 2024 di Polres Pangkep
    Pendaftaran Online dan Verifikasi Berkas Calon Anggota Polri TA. 2024 di Polres Pangkep

    PANGKEP - Di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, telah dilaksanakan Pendaftaran Online dan Verifikasi berkas terhadap pendaftar penerimaan Polri TA. 2024 oleh Panbanrim Polres Pangkep pada Minggu, (21/4).

    Kapolres Pangkep, AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P., melalui Kabag SDM, KOMPOL Hj. Andi Husnaeni, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa para pendaftar yang telah melakukan pendaftaran secara online diwajibkan untuk mengikuti verifikasi di polres.


    "Tujuan verifikasi adalah untuk mengecek segala dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran peserta calon anggota Polri, meliputi pengukuran tinggi badan dan berat badan serta kelengkapan administrasi guna mendapatkan nomor ujian calon peserta, " ungkap KOMPOL Hj. Andi Husnaeni.


    Hingga hari ini, tercatat jumlah peserta yang telah melakukan daftar online sebanyak 283 orang yang dimana terdiri dari Taruna/i Akpol sebanyak 13 orang, Bintara PTU sebanyak 245 orang, Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes) sebanyak 1 orang, Bintara Khusus Tenaga Kehumasan/TI sebanyak 5 orang, Bintara Khusus Pariwisata sebanyak 5 orang, Bintara Rekpro sebanyak 3 orang, Tamtama sebanyak 16 orang dan untuk pendaftar yang telah terverifikasi sebanyak 195 orang.


    "Diingatkan kepada peserta yang sudah mendaftar secara online agar segera melakukan verifikasi di polres, jangan sampai melewatkan batas waktu yang telah ditentukan, " tegasnya.

    Kabag SDM juga menjelaskan bahwa penerimaan anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip "BETAH" (Bersih, Akuntabel, Transparan, dan Humanis)

    "Kepada seluruh pendaftar dan calon pendaftar yang akan mengikuti seleksi, diharapkan untuk percaya dan yakin akan kemampuan sendiri, serta tidak percaya kepada pihak manapun yang menawarkan kelulusan dengan meminta sejumlah uang. Apabila ada oknum yang melakukan hal tersebut, agar segera dilaporkan ke Propam Polres Pangkep untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, " tutupnya.(Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan Hari Bumi, DLH Pangkep Tanam...

    Artikel Berikutnya

    Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas,   Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kasad : Punya Ide Luar Biasa? Sampaikan Saja!
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Danramil 1710-07/Mapurujaya Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja GPI Imanuel Mapurujaya
    Bupati MYL Pangkep Luncurkan Penyaluran Bantuan Beras dan Vsat
    Cegah Terjadinya Banjir,   Babinsa Koramil 1421-02/Minasatene Bersama Masyarakat Bersihkan Saluran 

    Ikuti Kami