PANGKEP - Kepolisian Resor Pangkep akhirnya menetapkan dua pelaku terduga penyebar video syur mantan anggota DPRD Kabupaten Pangkep berinisial AR. Sabtu 19/12/20.
Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, S.I.K, menegaskan, pihaknya telah menetapkan dua pelaku tersebut sebagai tersangka."kami telah menetapkan dua tersangka penyebar Video kemarin. Pertama insisalnya SAR, yang kedua inisialnya M, " kata Kapolres Pangkep.
Tersangka SAR, 38 tahun, telah ditahan dirutan Polres Pangkep, sedangkan tersangka M 38 tahun belum dilakukan penahanan sebab hasil rapid testnya reaktif sehingga dilakukan tindakan isolasi di rumah sakit umum Batara Siang Pangkep dan rencananya akan dilakukan sweb test pada hari senin tanggal 21 Desember 2020.
Adapun modus dari pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa pelaku M membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan Handphone (HP) miliknya atas perintah pelaku SAR tanpa diketahui oleh pelapor AR, dimana dalam rekaman tersebut pelaku dan pelapor melakukan perbuatan mesum dikamar hotel Four Poin Makassar pada bulan Juli 2020.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik dengan acaman hukuman 6 tahun penjara atau dengan 1 milyard rupiah. pungkas Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, S.I.K, (***)