LIUKANG TANGAYA - Personil Polsek Liukang Tangaya Ps. Kanit Intelkam Aiptu Ismail, Pemerintah Kecamatan Liukang Tangaya bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi melaksanakan rapat sosialisasi Peraturan Menteri No 13 Tahun 2024 di Cafe Titik Jumpa Kelurahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. (05/01/2024).
Kabid DPMD Kabupaten Pangkep Rian Adi Saputra sebagai Pemateri Peraturan Menteri No 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Adapun yang hadir dalam Kegiatan tersebut yaitu
1. Rian Adi Saputra S. STP M. SI (Kabid DPMD Kabupaten Pangkep).
2. Dzulfadli S. IP M. Si (Sekretaris Dinas Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangkep).
3. Mardini (Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten Pangkep).
4. Rudi Saberi. S. Pd (Camat Liukang Tangaya)
5. Para Kepala Desa Se Kecamatan Lk Tangaya
6. Para Pendamping Desa Se Kecamatan Lk Tangaya
7. Staff Kantor Kecamatan Lk Tangaya
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat diprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan. Keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan kriteria:
Kapolsek Liukang Tangaya AKP Nompo SH Saat Di Konfirmasi Mengatakan Bahwa kami tetap mendampingi semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan untuk mengantisipasi segala bentuk penggunaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan agar penggunaan dana desa dapat dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat, baik melalui pembangunan fisik pedesaan berupa infrastruktur dan bantuan melalui dana desa lebih bersifat transparan dan berkeadilan , ” tuturnya